¨
P E N G U M U M A N
Menimbang: 1) Bahwa amandemen Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan segera disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat; 2) Bahwa adanya perselisihan dalam tubuh organisasi Persatuan Advokat Indonesia (“PERADIN”) yang mengakibatkan kesalahpahaman mengenai legalitas PERADIN hasil kongres VII Tangerang 16-17 Oktober 2009; 3) Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PERADIN, masa jabatan kepengurusan PERADIN 2009-2013 akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2013 sehingga mendesak untuk dipilih Ketua Umum PERADIN yang baru.
Maka berdasarkan Rapat PERADIN yang telah memenuhi persyaratan korum pada tanggal 6 September 2013 di kantor BPP PERADIN yang beralamat di Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia), Boulevard Bukit Gading Raya Blok A15-17, Kelapa Gading Permai, Jakarta, diputuskan bahwa: 1) Musyawarah Nasional PERADIN akan diadakan pada akhir Oktober 2013 dan jadwal Musyawarah Nasional akan diumumkan dalam waktu dekat di website PERADIN; 2) Akan diadakan pembenahan struktur organisasi advokat PERADIN termasuk struktur Badan Pengurus Cabang PERADIN yang akan dibahas di dalam Musyawarah Nasional PERADIN yang akan datang; 3) Akan diadakan perpanjangan masa jabatan kepengurusan PERADIN 2009-2013 yang seharusnya berakhir pada tanggal 17 Oktober 2013 sesuai dengan Anggaran Dasar PERADIN 2010, sampai dengan Musyawarah Nasional ke-VIII PERADIN yang akan datang; 4) Advokat PERADIN diwajibkan untuk melakukan heregistrasi sebelum Musyawarah Nasional diadakan. Persyaratan heregistrasi advokat PERADIN dapat dilihat di website PERADIN.
Demikian pengumuman ini dibuat dan disampaikan untuk diketahui oleh advokat PERADIN di seluruh Indonesia.
Terima kasih.
Hormat kami,
Sekretariat BPP PERADIN.
|