Songsong Investasi, RI Perlu Modernkan Arbitrase

Cetak

Di era tanpa batas saat ini, sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku bisnis di seluruh dunia untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak dari sistem hukum, latar belakang dan budaya yang berbeda dari negara lain. Dalam transaksi bisnis tersebut, bisa terjadi sengketa yang tidak terelakkan mengingat dalam dunia bisnis selalu ada kompleksitas dan keberagaman transaksi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis.
Jika sudah begitu, maka penyelesaian melalui pengadilan umum tidak direkomendasikan lagi karena tidak efektif, memakan waktu lama, dan boros biaya. Pada akhirnya, proses penyelesaian sengketa tersebut mengakibatkan jalannya bisnis mengalami ketidakpastian dan terkendala dalam waktu yang lama karena mengalami fase bertingkat sebelum dinyatakan berkekuatan hukum oleh pengadilan. Apalagi kepastian hukum (legal certainty) dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan bagi para pelaku bisnis. Solusi pemecahan sengketa bisnis dapat dilaku

Selengkapnya...