PERADIN TIDAK PERNAH MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN ADVOKAT DAN/ATAU UJIAN ADVOKAT

Cetak

 

No. : 092/KU/XII/2010/BPP.PERADIN                                                 

Jakarta, 3 Desember 2010

 

Kepada Yth.

Dekan Fakultas Hukum

Universitas Seluruh Indonesia

 

 

PENGUMUMAN PERADIN

TIDAK PERNAH MENYELENGGARAKAN

PENDIDIKAN ADVOKAT DAN/ATAU UJIAN ADVOKAT

 

Dengan hormat,

 

Bersama ini kami PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (“PERADIN”), sejak dibentuknya Badan Pengurus Pusat PERADIN Periode 2009 – 2013 pada tanggal 13 November 2009, menyampaikan bahwa PERADIN tidak pernah dan tidak sedang: menyelenggarakan Pendidikan Advokat dan/ atau Ujian Advokat; dan tidak bekerja sama dengan pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat, selama masih adanya perselisihan maupun pertikaian di antara organisasi advokat di Republik Indonesia, tentang bentuk organisasi Advokat dan belum adanya amandemen Undang-Undang Advokat sesuai keinginan para Advokat dalam membentuk organisasi Advokat di Indonesia.

 

Badan Pengurus Pusat (BPP) d/h Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN tidak pernah memberikan ijin, baik kepada Badan Pengurus Provinsi maupun Badan Pengurus Cabang PERADIN dimana pun dan/atau lembaga pendidikan mana pun (termasuk Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia – LPAI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat dan/atau untuk menggunakan nama PERADIN dalam penyelenggaraan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat.

 

Atas hal tersebut, BPP PERADIN menginformasikan:

  1. PERADIN tidak menyelenggarakan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat (sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain); dan

 

  1. PERADIN tidak mengijinkan penyelenggaraan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat (oleh Korwil PERADIN maupun pihak lainnya dengan menggunakan nama PERADIN).

 

Adapun hal tersebut dikarenakan saat ini masih belum adanya kesamaan pendapat mengenai “Organisasi Advokat” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), Bab X – Organisasi Advokat, khususnya Pasal 28 ayat (1), sebagai berikut:

 

“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

 

Sehingga menciptakan perbedaan pendapat pula terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, yang menyatakan:

 

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

 

Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat tersebut, dan pada prakteknya profesi advokat ini tentu tidak terlepas dari sertifikasi advokat dan penyelenggaraan pendidikan advokat, dimana saat ini pemberian sertifikat (sebutan) profesi advokat untuk menjalankan fungsinya (berpraktek) dilaksanakan oleh organisasi advokat sendiri. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam hal pemberian sertifikat (sebutan) profesi hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:

 

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.” 

 

Berdasarkan hal tersebut sudah seyogianya jika sertifikasi profesi advokat dilaksanakan oleh perguruan tinggi mewakili negara c.q. pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga organisasi advokat tidak terjebak dalam komersialisasi dalam menyelenggarakan kursus dan ujian advokat. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari adanya komersialisasi pendidikan profesi advokat oleh organisasi advokat yang secara kebiasaan internasional tidak boleh terlibat dalam hal-hal yang bersifat komersial. Dimana pemberian sertifikasi profesi ini merupakan salah satu penyebab timbulnya perseteruan antar organisasi advokat. Untuk itu, ke depan PERADIN berpendapat mengenai pendidikan profesi advokat dan terutama mengenai pemberian sertifikat (sebutan) profesi advokat sebaiknya diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau badan yang khusus yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh negara c.q. pemerintah menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat (bar examination), dan tidak diserahkan kepada organisasi advokat. PERADIN berpendapat perlunya pembedaan yang jelas antara organisasi Advokat dengan lembaga pemberian sertifikat (sebutan) profesi Advokat.  Hal inilah yang menurut kami perlu diatur dalam undang-undang advokat

 

Pada saat ini terdapat pihak-pihak yang menyelenggarakan Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat dengan menggunakan nama PERADIN. Padahal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, PERADIN tidak pernah dan tidak sedang menyelenggarakan Pendidikan Advokat dan/ atau Ujian Advokat. Oleh karena itu, BPP PERADIN menyampaikan Pengumuman ini agar para Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum tidak disesatkan oleh janji ataupun harapan dapat diangkat sebagai Advokat setelah mengikuti Pendidikan Advokat dan/atau Ujian Advokat yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan nama PERADIN.

 

 

Badan Pengurus Pusat

PERADIN

 

 

 

Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H.                          Firman Wijaya, S.H., M.H.

          Ketua Umum                                                 Wakil Sekretaris Jenderal

 

 

 

Terakhir Diupdate ( Senin, 06 Desember 2010 18:34 )