Konflik Antar Pengurus Organisasi ADVOKAT yang Berkepanjangan

Cetak

Pada umumnya di dunia dikenal beberapa bentuk bar association antara lain single bar association yaitu hanya ada satu organisasi Advokat dalam suatu yurisdiksi (wilayah hukum); multi bar association yaitu terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing berdiri sendiri; federation of bar associations yaitu organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional.
Pada awalnya yaitu semenjak kemerdekaan, Indonesia menganut multi bar association, hal ini ditandai dengan terbentuknya beberapa organisasi advokat, dimulai dengan terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAl) pada tanggal 14 Maret 1963, dan kemudian digantikan oleh Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964 di Solo, Pusat Bantuan Dan Pengabdi Hukum Indonesia (PUSBADHI) dan lain-lain.

Sejarah dan Kiprah Peradin

Memasuki masa pemerintahan Orde Baru, PERADIN konsisten mengawal konstitusi, sehingga semua Keppres, Inpres, PP (Peraturan Pemerintah) dan Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan konstitusi diprotes keberadaannya dan karena kiprahnya dianggap sebagai l’infant terrible (si anak nakal) karena protes-protesnya menentang penyimpangan atas UUD 1945 oleh pemerintah dan MPR/DPR waktu itu. Bahkan pernah dianggap sebagai disiden.
Bukan itu saja, badan extra judicial seperti Kopkamtib diprotes keberadaannya, belum lagi masalah “petrus” (penembak misterius) yang membunuh para pelaku kejahatan (underworld), juga diprotes oleh PERADIN karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup (right to life). Pembelaan PERADIN terhadap perkara politik anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) dan orang-orang yang dituduh mau mendirikan negara Islam, dianggap sebagai perwujudan sikap nonpolitik yang membela siapa pun yang membutuhkan pembelaan (legal counsel), terlepas dari latar belakang ideologi politik yang dianut, ras, agama, warna kulit, gender, strata sosial, ekonomi, budaya, suku dan lain-lain. Justice for all itulah sikap PERADIN waktu itu. Keberadaan moral dan konsistensi yang diemban PERADIN inilah yang menjanjikan organisasi advokat ini begitu harum namanya di forum internasional, sebagai organisasi yang independen.
Dalam upaya membungkam organisasi advokat yang vokal ini, pemerintah ORBA memprakarsai pembentukan wadah tunggal para advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Kongres advokat pertama atau musyawarah nasional (munas) ini diselenggarakan pada tanggal 8-10 November 1985. Dari kongres yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 November 1985 tersebut  bergabung 10 organisasi advokat dan bantuan hukum ke dalam wadah tunggal yang akhirnya kandas karena tidak bottom up, melainkan top down, dalam arti segala hal diatur dari atas c.q. pemerintah, dan bukan aspirasi para advokat sendiri. Dengan berdirinya AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) tahun 1991, lengkaplah kegagalan inisiatif untuk membentuk organisasi tunggal profesi hukum, terlebih lagi kemudian berdiri organisasi advokat baru seperti AAI (Asosiasi Advokat indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), dan AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia).

Pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Pada tanggal 5 April 2003, Pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), dimana UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, dan organisasi advokat tersebut paling lambat terbentuk pada tahun 2005, dengan kata lain 2 tahun setelah UU Advokat diundangkan yaitu pada tahun 2003. Oleh karena itu, guna memenuhi ketentuan dalam UU Advokat tersebut, maka pada bulan Desember 2004 dideklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan perwujudan dari single bar association dan juga merupakan sinyal positif akan bersatunya profesi advokat Indonesia dalam suatu organisasi tunggal profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.
Akan tetapi, sekali lagi pembentukan PERADI tersebut menimbulkan polemik di beberapa anggota organisasi advokat, dimana lantaran pembentukannya tidak transparan, tidak mengindahkan hak-hak anggota untuk memilih pengurusnya secara bebas, tidak adil dan tidak akuntabel. Alhasil tidak memenuhi syarat pembentukan national bar association yang demokratis. Salah satu bentuk dari ketidakpuasan itu akhirnya ditampung dalam bentuk deklarasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). KAI muncul sebagai akumulasi kekecewaan advokat terhadap PERADI. Seperti diketahui, KAI lahir dari deklarasi empat organisasi advokat yaitu IPHI, Ikadin (tandingan), HAPI dan APSI bersepakat untuk mendesak diselenggarakannya kongres advokat seluruh Indonesia. Desakan tersebut lahir karena 4 organisasi itu menampung keresahan advokat atas keberadaan PERADI yang dianggap tidak sensitif terhadap program reformasi hukum dan upaya pemberantasan mafia peradilan, serta tidak memperjuangkan harkat dan martabat advokat.
Dengan dibentuknya KAI tersebut menimbulkan sengketa antara pengurus PERADI dengan pengurus KAI, dimana keduanya mengklaim sebagai national bar association sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Advokat. Sengketa tersebut hingga kini tidak kunjung usai, yang mana baik pengurus PERADI maupun pengurus KAI selain masing-masing mengklaim sebagai national bar association yang sah, juga menganggap rivalnya sebagai national bar association yang tidak sah. Hal tersebut dapat diketahui bahwa KAI menganggap pembentukan PERADI tidak sah karena pengangkatan pengurusnya dilakukan secara tidak transparan, tidak mengindahkan hak-hak anggota untuk memilih pengurusnya secara bebas, tidak adil dan tidak akuntabel. Sedangkan di sisi lain, pengurus PERADI menganggap keberadaan KAI bukanlah national bar association yang sah karena KAI dibentuk melampaui jangka waktu pembentukan organisasi tunggal advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Advokat.
Adanya konflik antar pengurus organisasi advokat ini patut disesalkan, karena bukan sekali ini saja organisasi advokat menjadi ajang konflik bagi para advokat. Menanggapi perkembangan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No.: 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat (“Surat Mahkamah Agung”), yang pada intinya menyatakan perselisihan mengenai organisasi advokat mana yang sah harus diselesaikan secara internal advokat dan untuk itu hingga perselisihan a quo belum terselesaikan, Mahkamah Agung meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap perselisihan tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Advokat. Hal tersebut tentunya menimbulkan efek negatif terhadap organisasi advokat sendiri, khususnya para calon advokat yang sedang menanti untuk diambil sumpahnya menjadi advokat. Efek negatif tersebut secara tidak langsung juga berdampak negatif kepada para pencari keadilan dan masyarakat. Yang pasti perseteruan antar pengurus 2 organisasi advokat tersebut menyebabkan pengawasan dan pendisiplinan profesi advokat menjadi terlantar, yang berakibat pelanggaran kode etik advokat tidak dapat ditindak dan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.

Fakta Sejarah Organisasi Advokat dan Perkembangan Terakhir

Melihat sejarah organisasi advokat di Indonesia dan berdirinya bermacam organisasi profesi hukum sangat membingungkan organisasi advokat internasional dan national bar association negara-negara lain dengan siapa mereka harus berbicara sebagai wakil (yurisdiksi) Indonesia untuk mengundang atau menyelenggarakan seminar atau konferensi advokat internasional.

Timbulnya perselisihan antara pengurus PERADI dengan KAI menunjukkan bahwa pembentukan single bar association dilakukan dengan setengah hati dan tidak sesuai aspirasi advokat. Gagalnya kembali pembentukan single bar association ini juga menunjukkan perlunya reformasi internal organisasi, antara lain perlunya penerapan good governance seperti pemilihan pengurus yang transparan dan demokratis, dan transparansi pengelolaan keuangan organisasi, selain itu secara alami dan dengan melihat sejarah pembentukan organisasi advokat yang ada selama ini adalah bentuk multi bar association. Dimana di dalam dunia internasional, bentuk multi bar association merupakan bentuk organisasi advokat yang sudah umum diterima, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession yang menyatakan:  

“There shall be established in each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists”.

Melihat sejarah pembentukan organisasi advokat di Indonesia yang selalu mengalami masalah jika ingin disatukan dalam wadah tunggal organisasi advokat (single bar association), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya secara alamiah (naturally created condition) Indonesia menganut multi bar association yang mana dapat terlihat dari banyaknya jumlah organisasi advokat yang ada, sehingga solusi terbaik dalam mengatasi kisruh mengenai wadah tunggal organisasi advokat (single bar association) adalah dengan mengakui bahwa sistem multi bar association adalah yang cocok untuk diterapkan di Indonesia dan tidak memaksakan dibentuk sistem single bar association. Selama era IKADIN dan PERADI ternyata organisasi-organisasi advokat yang bergabung tetap saja berfungsi dan tidak meleburkan diri ke dalam single bar association. Selain sistem multi bar association, sistem organisasi advokat lain yang cocok diterapkan di Indonesia adalah federation of bar association sebagai alternatif lain. Dalam sistem federation of bar association, organisasi-organisasi advokat yang ada akan memilih Dewan Pengurus Federasi di tingkat pusat untuk menjadi perwakilan mereka diantaranya dalam hubungan internasional dan mempunyai wewenang atas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) atau bar examination. Sedangkan penyelenggaraan ujian advokat dan kursus advokat dapat diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yang khusus ditunjuk untuk itu, dimana hal tersebut bertujuan agar bar association tidak terperangkap dalam komersialisasi jabatan dan komersialisasi dalam mengurus kursus dan ujian advokat.
Berdasarkan uraian di atas, maka sebaiknya UU Advokat diamandemen mengikuti aspirasi advokat dan karakteristik dari tatanan organisasi advokat yang ada dengan memilih multi bar association atau federation of bar associations, dimana merupakan suatu hal yang tidak realistis apabila bentuk single bar association masih saja dipaksakan untuk diberlakukan di Indonesia karena secara alamiah, bentuk organisasi advokat yang dianut oleh Indonesia adalah multi bar association atau federation of bar association.  Dengan demikian diharapkan konflik antar pengurus organisasi advokat yang berkepanjangan di Indonesia dapat diselesaikan, sehingga organisasi advokat dapat berperan secara maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai organisasi advokat demi terwujudnya hukum yang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan (justitiabele).


Jakarta, 10 Juni 2009

Dr. Frans H. Winarta
Penulis adalah Advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Terakhir Diupdate ( Jumat, 23 Juli 2010 16:07 )